Koperasi Desa Merah Putih adalah Badan Usaha Koperasi yang dibentuk di setiap Desa / Keluruhan di Indonesia yang dimiliki oleh Desa / Kelurahan.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara serentak di seluruh Desa dan kelurahan di Indonesia yang berjumlah kurang lebih 80.000 Desa.
Pembentukan Desa Merah Putih adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan (Definisi Koperasi - UU No. 25/1992)
Apa itu Koperasi Desa Merah Putih? Badan Usaha yang beranggotakan orang yang berasal dari Desa atau keluruhan dimana Koperasi tersebut didirikan.
Dengan kata lain Koperasi Desa Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan masyarakat Desa yang dimiliki oleh desa dengan diawalai pembentukan koperasi desa melalui Musyawarah Khusus Desa.
Aturan Pembentukan Koperasi Desa ini diatur pada Inpres 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Apa isi dari Inpres no 9 tahun 2025, dikutip dari website setneg, berikut isi dari Inpres 9 tahun 2025 tersebut :
1. Ditujukan kepada siapa Inpres no 9 tahun 2025
Inpres 9/2025 ditujukan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para kepala daerah.
2. Apa isi Intruksi yang diberikan Presiden pada Inpres no 9 tahun 2025?
Adapun enam instruksi yang diberikan oleh Presiden adalah untuk:
- Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80 ribu Kopdes Merah Putih.
- Membentuk Kopdes Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok (sembako), simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
- Mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan.
- Melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.
- Melakukan pertukaran, pemanfaatan, serta integrasi data dan informasi antar K/L dan pemda dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih. (sumber)
Isi Lengkap dokumen INPRES no 9 Tahun 2025 bisa di Download pada link berikut :
Inpres 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih format PDF
Modelling Penderian Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
- Membangun Koperasi Baru : Membangun Koperasi di Desa yang belum terdapat Koperasi
- Mengembangkan Koperasi yang sudah Ada : Mengembangkan kelembagaan dan unit usaha koperasi aktif yang sudah ada di Desa
- Revitalisasi Koperasi : Merevatilisasi koperasi tidak aktif di Desa
Digitalisasi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih)
Digitalisasi Kopdes Merah Putih adalah proses pengelolaan tata kelola bisnis menggunakan alat bantu software atau aplikasi koperasi dengan bantuan komputerisasi dalam menjalankan dan mengelola bisnis koperasi.
Smartcoop adalah Software Aplikasi bagi Koperasi Desa Merah Putih.
Software Koperasi Desa Merah Putih bisa menggunakan aplikasi Smartcoop yang sudah digunakan oleh banyak koperasi di Indonesia.
Software dan aplikasi Koperasi Desa Merah Putih bisa mendukung unit usaha kopeds merah putih diantaranya :
- Simpan Pinjam
- Cloud Storage
- Pengadaan Sembako
- Klinik Desa
- Apotek Desa
- Pergudangan / lumbung pangan
- Logistik Desa
Sehingga dengan digitalisasi ini memastikan pengelolaan lebih professional dan transparant.
Aplikasi Smartcoop dapat digunakan di Koperasi Desa Merah Putih, bagi Anda yang berminat silakan konsultasikan dengan Smartcoop via kontak yang tersedia