Akuntansi adalah sebuah disiplin ilmu yang mempelajari proses pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi suatu entitas atau organisasi, baik itu berupa perusahaan, badan usaha, pemerintah, ataupun organisasi lainnya. Tujuan utama dari akuntansi adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang akurat dan relevan bagi pemangku kepentingan (pemangku kepentingan), seperti pemilik, investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat umum.
Dalam akuntansi, informasi keuangan disajikan dalam laporan bentuk keuangan, yang terdiri dari laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini digunakan oleh pemangku kepentingan untuk melakukan analisis kinerja keuangan suatu entitas, membuat keputusan investasi, mengatur keuangan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian atas aktivitas entitas keuangan tersebut.
Akuntansi untuk koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Koperasi. Di dalam peraturan ini terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tata cara pencatatan, pelaporan keuangan, pengawasan dan pengendalian keuangan koperasi, serta audit keuangan koperasi. Peraturan ini berlaku untuk semua jenis koperasi di Indonesia. Selain itu, koperasi juga harus mematuhi standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, seperti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan oleh Badan Standar Akuntansi Keuangan (BSAK).
Akuntansi Koperasi adalah suatu sistem pencatatan, pengolahan, dan penyajian informasi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan koperasi keuangan. Tujuan dari akuntansi koperasi adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang akurat dan relevan bagi pengurus koperasi, anggota koperasi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Beberapa aspek penting yang harus dicatat dan dilaporkan dalam akuntansi koperasi antara lain:
- Penerimaan dan pengeluaran kas koperasi, seperti penerimaan simpanan anggota, pembayaran hutang, pembelian dan penjualan barang, serta pembayaran gaji dan gaji karyawan.
- Pencatatan dan pengendalian atas persediaan barang yang dimiliki oleh koperasi, seperti stok barang, nilai perolehan barang, dan biaya penyimpanan.
- Pengelolaan dan pengawasan terhadap piutang dan utang koperasi, seperti pengawasan terhadap tempo piutang dan piutang, serta perencanaan pembayaran utang dan penggunaan piutang.
- Pencatatan dan pelaporan atas penghasilan dan beban koperasi, seperti pendapatan dari penjualan barang dan jasa, biaya produksi, biaya operasional, dan beban bunga.
Selain itu, koperasi juga harus mengikuti standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, seperti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan oleh Badan Standar Akuntansi Keuangan (BSAK). Koperasi juga harus melaporkannya secara berkala, seperti laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim. Hal ini bertujuan agar pengurus koperasi dapat mengelola koperasi keuangan dengan baik, dan anggota koperasi serta pemangku kepentingan lainnya dapat mengetahui kondisi keuangan koperasi secara transparan.
Berikut ini adalah beberapa contoh Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang digunakan di Indonesia:
- SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) - Standar akuntansi yang diterapkan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik, seperti koperasi, usaha mikro, dan UKM.
- SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah) - Standar akuntansi yang diterapkan oleh entitas yang termasuk dalam kategori mikro, kecil, dan menengah, seperti usaha kecil, toko kelontong, atau warung.
- SAK-ETAP Terkait Wakaf - Standar akuntansi yang diterapkan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik yang melakukan kegiatan wakaf.
- SAK-PAK (Standar Akuntansi Keuangan Pemerintahan) - Standar akuntansi yang diterapkan oleh pemerintah daerah dan lembaga pemerintah non-kementerian.
- SAK-RE (Standar Akuntansi Keuangan Real Estate) - Standar akuntansi yang diterapkan oleh perusahaan properti atau real estate.
- SAK-IFRS (Standar Akuntansi Keuangan Internasional) - Standar akuntansi internasional yang diterapkan oleh perusahaan atau entitas yang memiliki transaksi internasional.
Setiap entitas atau perusahaan harus mengikuti standar akuntansi yang sesuai dengan kategorinya agar laporan keuangannya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan. Hal ini akan membantu dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan entitas keuangan atau perusahaan.