Program adalah serangkaian instruksi atau perintah yang ditulis dalam bahasa komputer yang dirancang untuk menyelesaikan tugas tertentu. Program ini dapat berupa aplikasi komputer, script, atau bahkan sistem operasi. Program dikompilasi atau diterjemahkan menjadi bahasa mesin oleh kompilator atau interpreter sehingga dapat dieksekusi oleh komputer. Program dapat ditulis dalam berbagai bahasa pemrograman seperti Python, Java, C++, dan sebagainya, tergantung pada kebutuhan dan preferensi pengembang.

Koperasi simpan pinjam diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

Adapun pasal yang mengatur tentang koperasi simpan pinjam adalah Pasal 41 ayat (1) huruf d yang menyebutkan bahwa salah satu jenis usaha koperasi adalah usaha simpan pinjam, serta Pasal 78 ayat (1) huruf h yang menyebutkan bahwa tugas pengawasan Departemen Koperasi dan UKM meliputi pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam.

Namun, perlu diingat bahwa ketentuan tentang koperasi simpan pinjam tidak hanya diatur dalam satu pasal atau undang-undang saja, melainkan juga dapat tercantum dalam peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan terkait koperasi simpan pinjam yang terbaru.

Didalam pelaksanaannya bahwa koperasi simpan pinjam tidak diatur dalam Keputusan Menteri Koperasi dan UKM secara khusus, karena keputusan menteri hanya berfungsi sebagai pelaksanaan dari undang-undang yang telah ditetapkan. 

Keputusan Menteri Koperasi dan UKM biasanya berisi tentang pedoman teknis pelaksanaan dari undang-undang Perkoperasian, termasuk di dalamnya mengenai koperasi simpan pinjam.

Beberapa Keputusan Menteri Koperasi dan UKM yang dapat terkait dengan koperasi simpan pinjam, seperti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 44/Per/M.KUKM/IX/2012 tentang Koperasi Simpan Pinjam, yang menjelaskan tentang pedoman operasional dan pengelolaan koperasi simpan pinjam. Selain itu, terdapat juga Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 25/Per/M.KUKM/III/2009 tentang Pedoman Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam, dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 104/Per/M.KUKM/IX/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Koperasi Simpan Pinjam. Namun, saya tidak dapat menyebutkan pasal-pasal yang terkait dalam keputusan tersebut karena keputusan menteri tidak membagi isi dalam pasal-pasal seperti pada undang-undang.

Adapun contoh Standar Pelayanan Minimal Koperasi Simpan Pinjam sebagaiman keputusan menteri Koperasi dan UKM Nomor 104/Per/M.M.KUKM/IX/2014 yang harus dipenuhi oleh koperasi simpan pinjam,diantaranya yaitu:

  1. Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang lengkap dan terdaftar di instansi yang berwenang.
  2. Melakukan pembinaan dan pendidikan terhadap anggota koperasi secara teratur.
  3. Memiliki sistem akuntansi yang jelas dan transparan, serta laporan keuangan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Menyediakan layanan simpanan dan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggota.
  5. Memberikan perlindungan terhadap risiko kredit yang ditanggung oleh anggota melalui program asuransi.
  6. Memberikan bunga simpanan dan dana cadangan yang wajar dan kompetitif.
  7. Menyediakan layanan konsultasi dan dukungan teknis terhadap anggota dalam membangun usaha dan meningkatkan kesejahteraan.
  8. Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi anggota.
  9. Melakukan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Koperasi simpan pinjam diharapkan dapat memenuhi SPM tersebut guna memberikan pelayanan yang baik dan memberdayakan anggotanya. Namun, SPM tersebut tidaklah mengikat, melainkan hanya sebagai acuan dan rekomendasi bagi koperasi simpan pinjam dalam menjalankan kegiatannya.

Jadi yang disebut Program koperasi simpan pinjam adalah program yang dilakukan oleh koperasi yang mengkhususkan diri dalam kegiatan usaha simpan pinjam. Kegiatan usaha simpan pinjam koperasi adalah kegiatan penghimpunan dana dari anggota dalam bentuk simpanan, kemudian dana tersebut dipinjamkan kepada anggota lainnya dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga yang dikenakan oleh bank.

Program koperasi simpan pinjam bertujuan untuk memberikan akses keuangan yang lebih mudah dan terjangkau bagi anggotanya, khususnya bagi mereka yang sulit mendapatkan layanan keuangan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Program koperasi simpan pinjam ini juga dapat dilengkapi dengan program-program lainnya, seperti program pelatihan dan pendidikan bagi anggota koperasi, program pengembangan usaha anggota, dan program kesejahteraan sosial. Dalam praktiknya, program koperasi simpan pinjam dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing koperasi. Namun, program ini harus tetap mematuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku, serta memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah.