Pengertian simpan pinjam adalah simpanan yang dikumpulkan bersama dan dipinjamkan kepada anggota yang memerlukan pinjaman dalam berbagai usaha dimana anggota mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus dengan mencantumkan jumlah uang yang diperlukan, kemudian pengurus mempertimbangkan dan memutuskan permohonan pinjaman sesuai dengan kemampuan koperasi, pada saat itu dimana pengurus berhak  menentukan besarnya jumlah pinjaman, syarat-syarat pengembalian, dan bentuk nilai.

Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Kegiatan usaha simpan pinjam dari USP (Usaha Simpan Pinjam) meliputi kegiatan penarikan/penghimpunan dana dan menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman. 

Jenis-jenis Simpan Pinjam 

1. Simpanan Pokok 

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota. 

2. Simpanan Wajib 

Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota. 

3. Tabungan Koperasi 

Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetornya dilakukan brangsur-angsur atau kuasanya dengan menggunakan buku tabungan koperasi, setiap saat pada hari kerja koperasi.

Jenis-jenis Pinjaman 

Berdasarkan jangka waktunya 

  1. Pinjaman jangka pendek, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari 1 tahun. Misalnya pinjaman untuk membiayai kelancaran koperasi usaha termasuk pinjaman modal kerja. 
  2. Pinjaman jangka menengah, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya 1 sampai 3 tahun. Biasanya pinjaman ini untuk menambah modal kerja misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku. Pinjaman jangka menengah dapat pula dalam bentuk pinjaman investasi. 
  3. Pinjaman jangka panjang, yaitu pnjaman yang jangka waktu pengembaliannya atau jatuh temponya melebihi 3 tahun. Misalnya pinjaman investasi yaitu pinjaman untuk pengadaan sarana/alat produksi. 

 

Berdasarkan sektor usaha yang dibiayai 

  1.  Perdagangan; 
  2. Industry; 
  3. Pertanian; 
  4. Peternakan; 
  5. Jasa. 

 

Berdasarkan tujuan 

  1. Pinjaman konsumtif, yaitu pinjaman untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif, misalnya membeli peralatan rumah tangga dan berbagai macam barang konsumsi lainnya.
  2. Pinjaman produktif, yaitu pinjaman untuk membiayai kebutuhan modal kerja sehingga dapat memperlancar kegiatan produksi, misalnya pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya pengepakan, biaya pemasaran dan distribusi. 

 

Berdasarkan penggunaannya 

  1. Pinjaman modal kerja, yaitu pinjaman untuk menambah modal kerja anggota, misalnya untuk pengadaan bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan. 
  2. Pinjaman investasi, yaitu pinjaman untuk pengadaan sarana/alat produksi. c. Pinjaman perdagangan, yaitu pinjaman untuk keperluan perdagangan pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place dari suatu barang. Barang-barang yang diperdagangkan ada juga yang dipergunakan bagi indstri, misalnya untuk pabrik minyak kelapa, kemudian terjadi proses pengolahan (produksi) kelapa menjadi kopra. Kopra ini kemudian diperdagangkan untuk keperluan pabrik-pabrik minyak dan setelah proses produksi dalam industry minyak tersebut, diperdagangkan kembali oleh para distributor dan pedagang konsumen

Standar Laporan keuangan koperasi mengacu pada pedoman umum akuntansi koperasi sektor rill NOMOR 12/Per/M.KUKM/IX/2015, menyatakan bahwa Koperasi sektor riil yang tidak memiliki akuntabilitas publik, dipersyaratkan laporan keuangannya mengacu kepada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP).

Laporan keuangan simpan pinjam terdiri dari:

  • Neraca.
  • Laporan Perhitungan Hasil Usaha.
  • Laporan Perubahan Ekuitas.
  • Laporan Arus Kas.